Profil Kepala Desa Cicaringin
Nama: Armin
Jabatan: Kepala Desa Cicaringin
Periode Jabatan: 2021 – 2029
Kepala Desa Cicaringin, Armin, merupakan pemimpin yang dikenal dekat dengan masyarakat, mengedepankan musyawarah, gotong royong, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Di bawah kepemimpinannya, Desa Cicaringin terus mengembangkan potensi lokal melalui sektor pertanian, peternakan, dan pemberdayaan masyarakat berbasis desa.
Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Menetapkan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
- Mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan peraturan yang telah disetujui bersama BPD.
- Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
- Mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan, serta menjaga hubungan kerja sama dengan berbagai pihak.
- Membina ketentraman, ketertiban, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Menjaga nilai-nilai adat, sosial, dan budaya yang hidup di masyarakat desa.
Kewajiban Kepala Desa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik.
- Menjalin hubungan kerja yang baik dengan BPD dan lembaga kemasyarakatan desa.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat.
Visi dan Misi Kepala Desa Cicaringin
Visi:
“Terwujudnya Desa Cicaringin yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.”
Misi:
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan profesional.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
- Mengembangkan potensi pertanian, peternakan, dan usaha mikro masyarakat.
- Menjaga lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas infrastruktur desa.
- Membangun kerja sama antara pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan BUMDes.
Peran Kepala Desa dalam Pembangunan
Kepala Desa berperan sebagai penggerak utama pembangunan di tingkat lokal, memastikan bahwa setiap kebijakan dan program desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam melaksanakan perannya, Kepala Desa Cicaringin mengedepankan pendekatan partisipatif, melibatkan warga dan lembaga desa seperti BPD, LPM, PKK, dan Karang Taruna.
Melalui sinergi antar lembaga desa, program pembangunan dapat berjalan dengan efektif, baik dalam peningkatan infrastruktur, pengembangan ekonomi masyarakat, maupun pelayanan publik.
📍 Desa Cicaringin, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak
🗓️ Tahun: 2025
👤 Kepala Desa: Armin
© 2025 Pemerintah Desa Cicaringin
