Struktur Kepengurusan BPD Desa Cicaringin
Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Deden Sumantri
Ketua BPD
Zaenul Arifin
Wakil Ketua
Susanti Novita Sari
Sekretaris
H. Samsudin
Anggota
Suardi
Anggota
Umaedi Jaya
Anggota
Andi
Anggota
Struktur BPD Desa Cicaringin berdasarkan SK Kepala Desa Tahun 2025.
Tugas dan Fungsi BPD
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan kebijakan kepala desa.
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Mendorong partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
- Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kedudukan & Peran BPD
BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. BPD memiliki kedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa dan menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
© 2025 Pemerintah Desa Cicaringin
Sumber: Dokumen Profil Desa Cicaringin & SK Kepala Desa Tahun 2025
