back to top
Karang Taruna Karya Buana

Karang Taruna Karya Buana

Lembaga Sosial Kepemudaan Desa Cicaringin

Struktur Organisasi Karang Taruna Karya Buana

Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten


Ketua Karang Taruna

Iwan Setiawan

Ketua

Anggota

Didin Wahyudin

Anggota

Anggota

Surahmat

Anggota

Anggota

Sunta

Anggota

Anggota

Andi

Anggota

Anggota

Endang

Anggota

Anggota

Ade Krismanto

Anggota

Anggota

Agus. S

Anggota

Anggota

Herman

Anggota

Anggota

Eful. S

Anggota

Struktur Karang Taruna Karya Buana ditetapkan berdasarkan SK Kepala Desa Cicaringin Tahun 2025.


Tugas dan Fungsi Karang Taruna

  • Meningkatkan kepedulian sosial dan kegiatan kepemudaan di desa.
  • Menumbuhkan semangat gotong royong dan kesetiakawanan sosial.
  • Mendorong generasi muda untuk aktif dalam pembangunan desa.
  • Menyelenggarakan kegiatan sosial, olahraga, seni, dan ekonomi kreatif.

Dasar Hukum Karang Taruna

  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  • Peraturan Daerah / Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Karang Taruna Karya Buana merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda Desa Cicaringin, berperan aktif dalam kegiatan sosial dan pembangunan desa yang berkelanjutan.


© 2025 Pemerintah Desa Cicaringin
Sumber: Dokumen Profil Desa Cicaringin & SK Kepala Desa Tahun 2025