back to top
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cicaringin

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Desa Cicaringin, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak

Struktur Organisasi LPM Desa Cicaringin

Lembaga mitra Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


Jabatan Nama
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang Pembangunan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Struktur LPM Desa Cicaringin akan disesuaikan dengan hasil musyawarah desa dan SK Kepala Desa Tahun 2025.


Tugas dan Fungsi LPM

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan.
  • Menumbuhkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam pembangunan berbasis potensi lokal.
  • Bekerja sama dengan Pemerintah Desa dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan.

Dasar Hukum Pembentukan LPM

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
  • Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
  • Peraturan Desa Cicaringin tentang Pembentukan dan Penguatan LPM.

Peran Strategis LPM

LPM berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan fisik dan nonfisik, termasuk bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Lembaga ini juga menjadi penggerak utama dalam pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa.

Kegiatan & Program

  • Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana prasarana desa.
  • Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan gotong royong.
  • Pendampingan kelompok tani, peternak, dan usaha kecil.
  • Kerjasama dengan BUMDes dan lembaga lainnya dalam pembangunan desa.

© 2025 Pemerintah Desa Cicaringin
Sumber: Dokumen Profil Desa Cicaringin & SK Kepala Desa Tahun 2025