back to top

Surat Keterangan Domisili

Untuk membuat Surat Domisili, syarat utamanya adalah Surat Pengantar RT/RW, Fotokopi KTP & KK, serta Surat Permohonan di atas materai, lalu diajukan ke Kelurahan/Desa, Dokumen Umum yang Dibutuhkan: 1. Surat Pengantar RT/RW: Dapatkan dari Ketua RT dan RW setempat, ini wajib. 2. Fotokopi KTP: Kartu Tanda Penduduk Anda yang masih berlaku. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga terbaru Anda. 4. Surat Permohonan: Surat pernyataan yang menyatakan keabsahan dokumen, ditandatangani di atas materai (Rp6.000). 5. Pas Foto: 3-5 lembar ukuran 3x4. =========> Anda juga bisa langsung Daftar dengan cara isi FORM di Bawah

Sistem Pelayanan Desa Cicaringin

Form Layanan Surat Desa

HARAP PERHATIKAN DALAM MENGISI FORM
  • “Pastikan Anda mengisi semua kolom yang tersedia dengan data yang akurat”.
  • “Mohon periksa kembali formulir Anda untuk memastikan tidak ada data yang terlewat atau salah input”.
  • “Isilah formulir ini dengan informasi yang sebenar-benarnya”. 
  • “Kolom bertanda (*) wajib diisi”.
  • “Pastikan Anda mengisi semua data agar formulir dapat diproses”. 

Terimakasih