
Surat Keterangan Domisili
Untuk membuat Surat Domisili, syarat utamanya adalah Surat Pengantar RT/RW, Fotokopi KTP & KK, serta Surat Permohonan di atas materai, lalu diajukan ke Kelurahan/Desa, Dokumen Umum yang Dibutuhkan: 1. Surat Pengantar RT/RW: Dapatkan dari Ketua RT dan RW setempat, ini wajib. 2. Fotokopi KTP: Kartu Tanda Penduduk Anda yang masih berlaku. 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga terbaru Anda. 4. Surat Permohonan: Surat pernyataan yang menyatakan keabsahan dokumen, ditandatangani di atas materai (Rp6.000). 5. Pas Foto: 3-5 lembar ukuran 3x4. =========> Anda juga bisa langsung Daftar dengan cara isi FORM di Bawah
PEMERINTAH KABUPATEN LEBAK
KECAMATAN GUNUNGKENCANA
KANTOR DESA CICARINGIN
Jl. Gunungkencana Km.05 – Cidima, Kode Pos 42354
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Nomor: 400.12.3.2/_______/Ds.2007/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Cicaringin Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak, menerangkan bahwa:
| Nama | : ... |
| NIK | : ... |
| Tempat, Tgl Lahir | : ... |
| Jenis Kelamin | : ... |
| Agama | : ... |
| Pekerjaan | : ... |
| Status Perkawinan | : ... |
| Kewarganegaraan | : Indonesia |
| Alamat | : ... |
...
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
- “Pastikan Anda mengisi semua kolom yang tersedia dengan data yang akurat”.
- “Mohon periksa kembali formulir Anda untuk memastikan tidak ada data yang terlewat atau salah input”.
- “Isilah formulir ini dengan informasi yang sebenar-benarnya”.
- “Kolom bertanda (*) wajib diisi”.
- “Pastikan Anda mengisi semua data agar formulir dapat diproses”.
Terimakasih
